KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. karena hanya berkat dan hidayahnya
kita masih di beri kesempatan untuk tetap menjalankan segala perintahan dan
menjauhi larangannya.
Dengan
segenap kemampuan kami, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dan sekarang
bisa anda baca dan kaji lebih dalam.namun kami sadar dalam penyusunan makalah
ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu, kami harap saran dan kritiknya
yang bisa membangun dan memperbaiki makalah ini selanjutnya.
Akhirnya
terlepas dari kekurangan,kami berharap makalah ini, semoga makalah ini bisa menambah wawasan ilmu
pengetahuan kita dalam pelajaran perencanaan pembelajaran pai. Dan bisa
memperdalam pembelajaran tentang kriteria ketentuan minimal.
Cirebon,
februari 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I Pendahuluan
A.
Latar
belakang
B.
Rumusn
masalah
C.
Tujuan
masalah
BAB II
Pembahasan
A.
Pendidikan
islam masa jepang
B.
Pendidikan
islam masa jepan
BAB III Penutup
kesimpulan
Daftar pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kriteria
ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil
musyawaroh guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan
pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan
pendidikan atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan
KKM. kriteria ketuntasan minimal di
bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria
ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik,peserta didik dan orang tua
peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap
penilaian disekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu
melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta
didik atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam
laporan hasil belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta
didik.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pyang dimaksud dengan kriteria ketuntasan minimal?
2.
Apa
fungsi dari kriteria ketuntasan minimal?
3.
Bagaimana
langkah-langkah dan mekanisme dalam menentukan ketuntasan minimal?
4.
Bagaimana
penentuan kriteria ketuntasan minimal?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk
mengetahui tentang kriteria ketuntasan
minimal.
2.
Untuk mengetahui fungsi tentang ketuntasan minimal
3.
Untuk mengetahui langkah-langkah dan mekanisme dalam
menentukan ketuntasan minimal
4.
Untuk
mengetahui penentuan kriteria ketuntasan minimal
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
kriteria ketuntasan minimal
salah satu
prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan
kriteria. Yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan
peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik untuk
mencapai ketuntasan dinamakan kriteria ketuntasan minimal (KKM).
KKM harus
ditetapkan sebelum awal tahun ajaran di mulai.seberapapun besarnya jumlah
peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan
pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria
tidak di ubah secara serta merta karena hasil empiric kenilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering
digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh
hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva
normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai
proporsi kurva.acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan
yang tepat terhadap hasil penilaian. Yaitu memberikan layanan remedial bagi yang
belum tuntas atau layanan pengeyaan bagi yang sudah melampaui kriteria
ketuntasan minimal.
Kriteria
ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil
musyawaroh guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan
pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan
pendidikan atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan
KKM. kriteria ketuntasan minimal di
bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan
minimal menjadi acuan bersama pendidik,peserta didik dan orang tua peserta
didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian
disekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan
sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik atau
orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam laporan hasil
belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
B.
Fungsi kriteria
ketuntasan minimal
fungsi dari kriteria ketuntasan minimal itu ada
5 kriteria yaitu:
a)
sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi
peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap
kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang
ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaia kompetensi
dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan.
b)
sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan
diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan
indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik.
Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian
agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta
didik harus,mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;
c)
dapat digunakan sebagai bagian dari komponen
dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.
Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari
keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil
pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk
mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau
sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana
prasarana belajar disekolah;
d)
merupakan kontrak pedagogik antara pendidik
dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat.
Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara
pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik
melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan
penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif
mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah
didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan
penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan
satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung
terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah.
e)
merupakan target satuan pendidikan dalam
pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya
semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian
KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan
program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan
secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi
masyarakat.
C.
Langkah-Langkah dan Mekanisme Penetapan KKM
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu
mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan nilai
kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar
minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung,
dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar
kompetensi
b. Kriteria
ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator
yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik dinyatakan telah
mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah
mencapai ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh
indikator pada KD tersebut;
c.
Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar
Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat
dalam SK tersebut.
d. Kriteria
ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang
terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan
dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik.
e.
Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik
untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah
Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun
tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang
diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh
hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara.
f.
Pada setiap indikator atau kompetensi dasar
dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.
Penetapan KKM
dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM
adalah sebagai berikut:
1.
Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata
pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya
dukung, dan intake peserta didik. Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada
KD, SK hingga KKM mata pelajaran;
2.
Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok
guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru
dalam melakukan penilaian;
3.
KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
4.
KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil
penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.
D.
Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan
kriteria ketuntasan minimal adalah:
1.
Tingkat
kompleksitas
kesulitan/kerumitan
setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai
oleh peserta didik. Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas
tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari
sejumlah kondisi sebagai berikut:
a.
guru yang memahami dengan benar kompetensi yang
harus dibelajarkan pada peserta didik;
b.
guru yang kreatif dan inovatif dengan metode
pembelajaran yang bervariasi.
c.
guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan
sesuai bidang yang diajarkan.
d.
peserta didik dengan kemampuan penalaran
tinggi.
e.
peserta didik yang cakap/terampil menerapkan
konsep.
f.
peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif
dalam penyelesaian tugas/pekerjaan.
g.
waktu yang cukup lama untuk memahami materi
tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga
dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;
h.
tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang
tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.
2.
Kemampuan
sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing
sekolah.
a.
Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai
dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti
perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran;
b.
Ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan
kepedulian stakeholders sekolah.
3.
Tingkat
kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang
bersangkutan
bersangkutan
Penetapan intake di kelas X dapat didasarkan
pada hasil seleksi pada saat penerimaan peserta didik baru, Nilai Ujian
Nasional/Sekolah, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes. sedangkan
penetapan intake di kelas XI dan XII berdasarkan kemampuan peserta didik di
kelas sebelumnya
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah . Kriteria
paling rendah untuk menyatakan peserta didik untuk mencapai ketuntasan.
2.
Salah satu fungsi KKM adalah sebagai acuan
bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar
mata pelajaran yang diikuti.
3.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan KKM adalah:
a.
Tingkat kompleksitas
b.
Kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.
c.
Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta
didik di sekolah yang
bersangkutan
bersangkutan
DAFTAR PUSTAKA
Muhaimin, dkk. 2008. Pengembangan KTSP pada Sekolah dan
Madrasah, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Muslich, Masnur. 2008. KTSP seri SNP Pembelajaran Berbasis
Kompetensi dan Kontekstual, Jakarta : Bumi Aksara.
0 Komentar untuk "Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)"