Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. karena hanya berkat dan hidayahnya kita masih di beri kesempatan untuk tetap menjalankan segala perintahan dan menjauhi larangannya.
Dengan segenap kemampuan kami, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dan sekarang bisa anda baca dan kaji lebih dalam.namun kami sadar dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu, kami harap saran dan kritiknya yang bisa membangun dan memperbaiki makalah ini selanjutnya.
Akhirnya terlepas dari kekurangan,kami berharap makalah ini,  semoga makalah ini bisa menambah wawasan ilmu pengetahuan kita dalam pelajaran perencanaan pembelajaran pai. Dan bisa memperdalam pembelajaran tentang kriteria ketentuan minimal.



Cirebon, februari 2013



Penulis




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR  ISI
BAB I Pendahuluan
A.    Latar belakang
B.     Rumusn masalah
C.     Tujuan masalah
BAB II Pembahasan
A.    Pendidikan islam masa jepang
B.     Pendidikan islam masa jepan
BAB III Penutup
kesimpulan
Daftar pustaka

BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawaroh guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidikan atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.  kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik,peserta didik dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian disekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam laporan hasil belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik. 

B.                 Rumusan Masalah
1.      Apa pyang dimaksud dengan kriteria ketuntasan minimal?
2.      Apa fungsi dari kriteria ketuntasan minimal?
3.      Bagaimana langkah-langkah dan mekanisme dalam menentukan ketuntasan minimal?
4.      Bagaimana penentuan kriteria ketuntasan minimal?

C.                 Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui  tentang kriteria ketuntasan minimal.
2.      Untuk mengetahui fungsi tentang ketuntasan minimal
3.      Untuk mengetahui langkah-langkah dan mekanisme dalam menentukan ketuntasan minimal
4.      Untuk mengetahui penentuan kriteria ketuntasan minimal

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian kriteria ketuntasan minimal
salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria. Yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik untuk mencapai ketuntasan dinamakan kriteria ketuntasan minimal (KKM).
KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran di mulai.seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak di ubah secara serta merta karena hasil empiric kenilaian.  Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva.acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian. Yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas atau layanan pengeyaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.
Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawaroh guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidikan atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.  kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik,peserta didik dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian disekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam laporan hasil belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik. 
B.                 Fungsi kriteria ketuntasan minimal
fungsi dari kriteria ketuntasan minimal itu ada 5 kriteria yaitu:
a)        sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaia kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan.
b)        sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus,mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;
c)        dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana prasarana belajar disekolah;
d)        merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah.
e)        merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.

C.     Langkah-Langkah dan Mekanisme Penetapan KKM
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
a.       Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi
b.       Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
c.        Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut.
d.       Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik.
e.        Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara.
f.        Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.

Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut:
1.      Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik. Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran;
2.      Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;
3.      KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
4.      KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.

D.    Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:
1.      Tingkat kompleksitas
 kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut:
a.       guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik;
b.      guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi.
c.       guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan.
d.      peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi.
e.       peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep.
f.       peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan.
g.      waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;
h.      tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.
2.      Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.
a.       Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran;
b.      Ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah. 
3.      Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang
bersangkutan
Penetapan intake di kelas X dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan peserta didik baru, Nilai Ujian Nasional/Sekolah, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes. sedangkan penetapan intake di kelas XI dan XII berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.    Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah . Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik untuk mencapai ketuntasan.
2.     Salah satu fungsi KKM adalah sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti.
3.         Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan KKM adalah:
a.       Tingkat kompleksitas
b.      Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.
c.       Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang
bersangkutan
  
  
DAFTAR PUSTAKA
 
Muhaimin, dkk. 2008. Pengembangan KTSP pada Sekolah dan Madrasah, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Muslich, Masnur. 2008. KTSP seri SNP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, Jakarta : Bumi Aksara.


Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)"

Terima Kasih Sudah Berkomentar