Kami
panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena berkat inayah-Nya
makalah ini dapat diselesaikan. Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas yang telah diberikan kepada kami dalam
mengikuti perkuliahan Perencanaan Pengajaran PAI, dalam makalah ini akan dibahas
tentang kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Kami
ingin mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah berjasa dalam
penyusunan makalah ini. Peratama, kepada Ibu Patimah, M.Ag yang telah
membimbing, sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Kedua, kepada rekan-rekan
yang telah bekerjasama dalam pembuatan makalah ini.
Kami
menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca, demi kesepurnaan makalah ini.
Terlepas
dari kekurangan-kekurangan makalah ini, kami berharap semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembaca dan menjadikan amal sholeh bagi Kami amiin.
Cirebon, Pebruari 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR
ISI ....................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang..............................................................................
1
B.
Rumusan
Masalah.........................................................................
2
C.
Tujuan
Penulisan...........................................................................
2
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Hakikat
KTSP...........................................................................
3
1.
Pengertian
KTSP................................................................
3
2.
Tujuan
KTSP......................................................................
5
3.
Landasan
penyusunan KTSP..............................................
5
4.
Komponen
KTSP................................................................
8
B.
Mengembangan
KTSP............................................................... 13
1.
Pengembangan
kurikulum.................................................... 13
2.
Prinsip
Pengembangan KTSP.............................................
15
3.
Acuan
Operasional Penyusunan KTSP...............................
16
C.
Cara
Menyusun KTSP................................................................ 16
D.
Teknik Dan Model
Penilaian KTSP........................................... 31
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan........................................................................................ 36
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................... 37
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional
yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Dikatakan
bahwa, KTSP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai keunggulan
masyarakat bangsa dalam penguasaan ilmu dan teknologi seperti yang digariskan
dalam haluan negara. Hal tersebut diharapkan dapat dijadikan landasan dalam
pengembangan pendidikan di Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan, baik
secara makro, meso maupun mikro. Dikatakan juga bahwa, KTSP merupakan suatu
konsep yang menawarkan otonomi pada sekolah untuk menentukan kebijakan sekolah
dalam rangka meningkatkan mutu, efisien pendidikan agar dapat memodifikasikan
keinginan masyarakat setempat serta menjalin kerjasama yang erat antara
sekolah, masyarakat, industri dan pemerintah dalam membentuk pribadi peserta
didik.
Namun yang menjadi kendala mengenai KTSP tersebut adalah KTSP belum
tersosialisasikan dengan baik dan kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung
dan juga para guru belum sepenuhnya memahami KTSP secara utuh, baik
cara penyusunannya, model dan teknik penilaian dalam KTSP maupun praktiknya di
lapangan. Kejadian ini dapat diidentifikasikan sebagai kurangnya pemahaman
terhadap KTSP itu sendiri.
Berdasarkan pada keterangan-keterangan yang telah ditulis oleh para ahli
pendidikan, telah ditemukan upaya terkait dengan sosialisasi KTSP yaitu adanya
tulisan-tulisan yang berisi tentang cara-cara penyusunan KTSP maupun model dan
teknik penilaian KTSP untuk memudahkan para guru mempelajarinya.
Selanjutnya, berangkat dari latar belakang masalah tersebut di atas, maka
penulisan makalah ini kami beri judul “Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan’’
B.
Rumusan masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Hakikat
KTSP?
2.
Bagaimana Mengembangkan KTSP?
3.
Bagaimana Cara Menyusun KTSP?
4.
Apa saja Teknik Dan Model
Penilaian KTSP?
C.
Tujuan penulisan
1.
Apa yang dimaksud dengan
Hakikat KTSP?
2.
Bagaimana Mengembangkan
KTSP?
3.
Bagaimana Cara Menyusun
KTSP?
4.
Apa saja Teknik Dan Model
Penilaian KTSP?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakekat KTSP
1.
Pengertian KTSP
Dalam
proses pendidikan, kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan.
Tanpa kurikulum yang sesuai dan tepat akan sulit untuk mencapai tujuan dan
sasaran pendidikan yang diinginkan. Sebagai alat yang penting untuk mencapai
tujuan, kurikulum hendaknya dapat menyesuaikan terhadap perubahan zaman dan
kemajuan ilmu pengetahuan serta canggihnya teknologi.
Disamping
itu, kurikulum harus bisa memberikan arahan dan patokan keahlian kepada peserta
didik setelah menyelesaikan suatu program pengajaran pada suatu lembaga. Oleh
karena itu, wajar bila kurikulum selalu berubah dan berkembang sesuai dengan
kemajuan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang terjadi.
Sebelum
jauh membahas tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) hendaknya kita
mengetahui terlebih dahulu tentang pengertian kurikulum itu sendiri. Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU Sisdiknas No. 20
Tahun 2003, Pasal 1 ayat 19[1]
Dalam
Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15), Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan.[2] Dalam sumber lain
disebutkan bahwa KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum
yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah
dan satuan pendidikan.[3]
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum
2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan/ sekolah.[4]
dari beberapa sumber
tersebut, jelas dikatakan bahwa pengertian KTSP merupakan kurikulum yang
disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP
dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar
kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
Dalam
KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite
sekolah dan dewan pendidikan. Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya
dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut.[5]
· KTSP dikembangkan
sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah,
serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
· Sekolah dan komite
sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya
berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah
supervisi dinas pendidikan kabupaten/ kota, dan departemen agama yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan.
· Kurikulum tingkat
satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan
dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan.
2.
Tujuan KTSP
Secara
umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan
satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga
pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara
partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara
khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:[6]
a.
Meningkatkan mutu
pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
b.
Meningkatkan kepedulian warga
sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan
keputusan bersama.
c.
Meningkatkan kompetisi yang sehat
antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan
yang akan dicapai.
3. Landasan Penyusunan KTSP
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dan dikembangkan berdasarkan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu Pasal
1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3);
Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2),
(3); Pasal 38 ayat (1), (2).[7]
Selain itu landasan
pengembangan KTSP yaitu: PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Permendiknas
No. 23 Tahun 2006 tentang standar Kompetensi Lulusan, Permendiknas No. 24 Tahun
2006 tentang pelaksanaan permendiknas no 22 dan 23.[8]
Pasal 1 ayat (19)
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pasal 18
1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan
pendidikan menengah kejuruan.
3) Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA),
madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah
kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), (2), dan (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 32
1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang
memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan
fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan
bakat istimewa.
2) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta
didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil,
dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi
ekonomi.
3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan
layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 35 ayat (2)
Standar
Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Pasal 36
1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah,
dan peserta didik.
3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memerhatikan: peningkatan
iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan
minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan
pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional dan
nilai-nilai kebangsaan.
4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), (2), dan (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 37
1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: pendidikan
agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam,
ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga,
keterampilan/ kejuruan, muatan lokal.
2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: pendidikan agama,
pendidikan kewarganegaraan, bahasa.
3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 38
1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan
menengah ditetapkan oleh pemerintah.
2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai
dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor
departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk
pendidikan menengah.
4. Komponen KTSP
a.
Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan
Pendidikan
Rumusan
tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan
berikut:
·
Tujuan pendidikan
dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,
serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
·
Tujuan pendidikan
menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilanuntuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
·
Tujuan pendidikan
menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
b.
Struktur dan Muatan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah tertuang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata
pelajaran sebagai berikut:
·
Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia.
·
Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
·
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Kelompok mata
pelajaran estetika.
·
Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Kelompok
mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan Pasal 7.
Muatan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) meliputi sejumlah mata pelajaran
yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada
satuan pendidikan. Di samping itu, materi muatan lokal dan kegiatan
pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
a. Mata pelajaran
Mata
pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan
tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
b. Muatan lokal
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada
mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan pelajaran, sehingga satuan
pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk
setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.[10]
c. Kegiatan pengembangan
diri diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi oleh dan/atau dibimbing oleh konselor,
guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang
berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar dan
pengembangan karier peserta didik serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan
kelompok ilmiah remaja. Khusus untuk sekolah menengah kejuruan, pengembangan
diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan
kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan
pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada
mata pelajaran.[11]
d. Pengaturan beban
belajar
Untuk mengetahui keberhasilan pendidikan maka
hendaknya mengetahui indikator-indikator yang berkaitan dengan pengaturan beban
belajar, antara lain sebagai berikut:
· Beban belajar dalam
sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
kategori standar.
· Beban belajar dalam
sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/ SMPLB kategori
mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
· Jam pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran
tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
mengikuti
aturan sebagai berikut:
1. Satu SKS pada SM· Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB
0%-50%, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka mata
pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut
mempertimbangkan kebutuhan pesrta didik dalam mencapai kompetensi.
· Alokasi waktu untuk
praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
· Alokasi waktu untuk
tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk
SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS P/MTs terdiri atas: 40
menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur.
2. Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka,
25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
e. Ketuntasan belajar
Ketuntasan
belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar
berkisar antara 0%-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing
indikator adalah 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan
minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta
kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan
pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus
menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
f. Kenaikan kelas dan kelulusan
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kenaikan kelas dan kelulusan
mengacu pada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP.
g. Penjurusan
Penjurusan
dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Adapun kriteria penjurusan diatur
oleh direktorat teknis terkait.
h. Pendidikan kecakapan hidup
Kurikulum
untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan
pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial,
kecakapan akademik atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat
merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran. Pendidikan
kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang
bersangkutan atau dari satuan pendidikan formal lain atau nonformal yang sudah
memperoleh akreditasi.
i. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan
keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya,
bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang
semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik. Kurikulum untuk
semua tingkat satuan pendididkan dapat memasukkan pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran. Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal
lain atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
c.
Kalender Pendidikan
Satuan
pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik
sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memerhatikan kalender
pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
d.
Silabus
dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP)
Silabus
merupakan penjabaran standar kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan
silabus inilah guru bisa mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM)
bagi siswanya.
Secara
dokumentatif, komponen KTSP tersebut dikemas dalam dua dokumen, yaitu:
1. Dokumen I memuat acuan pengembangan KTSP, tujuan pendidikan,
struktur dan muatan KTSP, serta kalender pendidikan.
2. Dokumen II memuat silabus dari Standar Kompetensi (SK)/
Kompetensi Dasar (KD) yang dikembangkan pusat dan silabus dari SK/ KD yang
dikembangkan sekolah (muatan lokal, mata pelajaran tambahan)
B.
Mengembangkan KTSP
1.
Pengembangan Kurikulum
a)
Pengembangan kurikulum tingkat nasional
kurikulum
tingkat nasional dikembangkan dengan memeperhatikan konteks pendidikan, yakni
kebangkitan islam, otonomi daerah, millenium goals 2015 (globalisasi),
demokratisasi, pembangunan berkelanjutan, perkembangan ipteks, dan ekonomi
berbasisi spiritual, moral dan intelektual. Pada tingkat ini pengembangan
kurikulum dibahas dalam lingkup nasional , meliputi jalur pendidikan sekolah
dan luar sekolah , baik secara vertikal maupun horizontal dalam rangka
merealisasikan tujuan pendidikan nasional, sesuai dengan landasan spiritual,
filosofis, sosiologia dan psikologis, dengan memperhatikan standar nasional
pendidikan.
b)
Pengembangan ktsp
Pada
tingkat ini dibahas pengembangan kurikulum untuk setiap satuan pendidikan.
Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini antara lain:
1.
Menganalisis, dan mengembangkan standar kompetensi lulusan (SKL)
dan standar ini (SI).
2.
Merumuskan visi dan misi serta merumuskan tujuan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan.
3.
Berdasarkan skl, standar isi, visi, dan misi, serta tujuan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan di atas selanjutnya dikembangkan
bidang studi-bidang studi yang akan diberikan untuk merealisasikan tujuan
tersebut.
4.
Mengembangkan dan mengidentifikasi tenaga-tenaga pendidikan ( guru
dan non guru) sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dengan berpedoman pada
standar tenaga kependidikan yang ditetapkan BSNP.
5.
Mengidentifikasi fasilitas pembelajaran yang diperlukan untuk
memberi kemudahan belajar, sesuai dengan standar sarana dan parasarana
pendidikan yang ditetapkan bsnp.
c)
Pengembangan silabus
Pada
tingkat ini dilakukan pengembangan silabus untuk setiap bidang studi pada
berbagai satuan pendidikan. Kegiatan yang dilakukan antara lain:
1.
Mengidentifikasi standar kompetensi dan kompetensi dasar serta
tujuan setiap bidang studi.
2.
Mengembangkan kompetensi dasar dan materi standar yang diperlukan
dalam pembelajaran.
3.
Mendeskripsikan kompetensi dasar serta mengelompokannya sesuai
dengan ruang lingkup dan urutannya,
4.
Mengembangkan indikator untuk setiap kompetensi serta kriteria
pencapaiannya dan mengelompokannya sesuai dengan ranah pengetahuan, pemahaman,
kemampuan (keterampilan) nilai dan sikap.
5.
Mengembangkan instrumen penilaian yang sesuai dengan indikator
pencapaiankompetensi.
d)
Pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran
Berdasarkan
standar kompetensi dan standar isi dalam silabus yang telah diidentifikasi dan
diurutkan sesuai dengan tingkat pencapaiannya pada setiap bidang studi,
selanjutnya dikembnagkan program-program pembelajaran. Kegiatan pengembangan
kurikulum pada tingkat in adlah menyusun dan mengembangkan rencana pelaksanaan
pembelajaran atau persiapan mengajar.
e)
Kurikulum aktual
Kurikulum
aktual atau pelaksanaan pembelajaran adalah interaksi antara peserta didik
dengan guru dan lingkungan pembelajaran (interaction beetwen the learner and
the external condition). Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa bagaimanapun
bagusnya suatu kurikulum maka aktualisasinya sangat ditentukan oleh
profesionalisme guru dalam melaksanakan pembelajaran dan pembentukan kompetensi
peserta didik.
2.
Prinsip Pengembangan KTSP
Ktsp dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
-
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
peserta didik dan lingkungannya,
-
Beragam dan terpadu
-
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
-
Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
-
Menyeluruh dan berkesinambungan
-
Belajar sepanjang hayat
-
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentinagn daerah.
3.
Acuan Operasional Penyusunan KTSP
Selain itu ktsp disusun dengan memperhatikan acuan operasional
sebagai berikut.
Ø Peningkatan
iman dan takwa serta akhlak mulia
Ø Peningkatan
potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat 56
Ø Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Ø Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
Ø Tuntutan dunia
kerja
Ø Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Ø Agama
Ø Dinamika
perkembangan global
Ø Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Ø Kondisi sosial
budaya masyarakat setempat
Ø Kesetaraan
gender
Ø Karakteristik
satuan pendidikan[12]
C. Cara
Menyusun Ktsp
Dalam
KTSP mencakup sejumlah kompetensi dan seperangkat tujuan pembelajaran yang
dinyatakan sedemikian rupa, sehingga pencapaiannya dapat diamati dalam bentuk
perilaku, atau ketrampilan peserta didik menguasai sekurang-kurangnya tingkat
kompetensi minimal, agar mereka dapat mencapai tujuan-tujuan yang telah
ditetapkan.[13]
Adapun
landasan penyusunan KTSP dapat merujuk pada :
1.
Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional pasal 1 ayat (19), pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4), pasal
32 ayat (1), (2), (3), pasal 35 ayat (2), pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4),
pasal 37 ayat (1), (2), (3), pasal 38 ayat (1), (2).
2. Peraturan
pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 1
ayat (5), (13), (14), (15), pasal 5 ayat (1), (2), pasal 6 ayat (6), pasal 7
ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), pasal 8 ayat (1), (2), (3), pasal
10 ayat (1), (2), (3), pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4), pasal 13 ayat (1),
(2), (3), (4), pasal 14 ayat (1), (2), (3), (4), pasal 16 ayat (1), (2), (3),
(4, (5), pasal 17 ayat (1), (2), pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan
pasal 20.
3. Standar
Isi.
Berikut
bagan cara menyusun KTSP :
Aspek
|
KTSP/Kurikulum 2006
|
Kewenangan pengembangan
|
Pusat hanya mengembangkan kompetensi sebagai standar, sedangkan elaborasi
kompetensi diserahkan daerah/ sekolah dalam bentuk silabus.
|
Pendekatan pembelajaran
|
Berbasis Kompetensi
|
Penataan isi/konten (struktur program)
|
Terjadi penataan materi, jam belajar, dan struktur program
|
Langkah-langkah
pengembangan perangkat kurikulum dalam bentuk silabus terdiri dari:
1. Penentuan
format dan sistematika silabus. Komponen silabus terdiri dari: identifikasi
nama mata pelajaran, jenjang sekolah, kelas, semester, standar kompetensi,
kompetensi dasar, standar materi, uraian/rincian dan urutan materi, pengalaman
belajar, sumber/bahan, alokasi waktu, dan sumber acuan/rujukan. Format
penyajian silabus diwujudkan dalam bentuk matrik agar hubungan antar komponen
dapat dilihat dengan jelas. Silabus merupakan penjabaran
standar kompetensi, Kompetensi dasar dan indikator ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan pencapaian kompetensi untuk
penilaian.
Cara menyusunnya :
a. KD
(Kompetensi Dasar) dituliskan dengan memakai Kata Kerja + Kata Benda, sehingga rumusnya
adalah KD=KK + KB
b. Indikator
dituliskan dengan memakai Kata Kerja Operasional + Materi Essensial.
c.
Materi Pokok adalah Kata Benda yang ada pada
masing-masing Kompetensi Dasar (KD).
d. Kegiatan
Pembelajaran isinya harus merupakan kegiatan siswa dan life skill yang terkait
dengan kegiatan pembelajarannya, dan tidak perlu menggunakan kata-kata siswa
dapat, tapi langsung pada kegiatan siswa.
e. Penilaian
diisikan dengan jelas jika tes tertulis terdiri dari apa sajakah tertulisnya
sesuaikan dengan uraian pada kolom indikator, apakah bisa ESSAY, PILIHAN GANDA,
PENYUSUNAN LAPORAN atau lainnya yang sifatnya tertulis. Jika Tes-nya berbentuk
Lisan demikian pula tes lisan nya apa saja.
f. Alokasi
Waktu, biasanya menggunakan rumus perbandingan 1 2 4 yaitu pada TM (Tatap Muka)
dikalikan 1 pada PS (Praktek di Sekolah) dikalikan 2 dan pada PI (Praktek di
Industri) dikalikan 4
g. Sumber
Belajar wajib dituliskan lengkap Judul Buku, Modul apa, yang ke-berapa serta
Pengarang dan Penerbitnya.[15]
2.
Penentuan kemasan silabus. Yaitu berdasarkan
prinsip keterbacaan, kepraktisan dalam menggunakan, dan kemudahan dalam membawa
dan menyimpan. Dapat diwujudkan dalam media cetak atau buku, dapat pula
disediakan dalam bentuk file-file yang tersimpan dalam disket atau VCD.
3. Penentuan
kemampuan dasar (kompetensi dasar).
4. Penentuan
materi pembelajaran dan uraiannya. Terdiri dari a. Identifikasi jenis-jenis
materi pelajaran. Yaitu klasifikasi materi pelajaran menjadi pengetahuan
deklaratif dan pengetahuan prosedural, dan materi pelajaran jenis fakta, konsep,
prinsip dan prosedur. Materi jenis fakta adalah materi berupa nama-nama obyek,
tempat, orang, lambang, peristiwa sejarah, nama bagian atau komponen suatu
benda dan lain-lain., materi konsep berupa pengetahuan, definisi, hakikat,
inti., materi prinsip berupa dalil, rumus, paradigma dan lain-lain., materi
prosedur berupa langkah-langkah mengerjakan sesuatu secara urut., b. Penentuan
uraian materi pembelajaran.
5. Penentuan
pengalaman belajar siswa. Pengalaman belajar yang telah diidentifikasi dalam
silabus ini perlu digunakan sebagai acuan oleh guru dalam mengembangkan
strategi atau metode pembelajaran.
6. Penentuan
alokasi waktu.
7. Penentuan
sumber acuan.
Adapun format pengembangan satuan pelajaran terdiri
dari:
a.
Identitas mata pelajaran yang terdiri dari jenjang
pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, waktu.
b. Standar
Kompetensi.
c.
Kompetensi Dasar.
d. Materi
Pokok.
e.
Materi Pembelajaran.
f.
Strategi Pembelajaran.
g. Media
Pembelajaran.
h. Penilaian/Asesmen
dan Tindak Lanjut.
i.
Sumber Bacaan.
Dalam
setiap penyusunan satuan pembelajaran (SP), sebaiknya dikonsultasikan dengan
guru senior untuk melakukan sharing agar tidak terjadi
perbedaan, baik format, model maupun perumusan operasional kata / kalimat. Dan
seyogyanya dimintakan pengesahan dari kepala sekolah untuk mendapatkan bukti /
legalitas sebelum kegiatan belajar mengajar dilakukan.[17]
Teknik
Dan Prosedur Penyusunan Silabus Berdasarkan KTSP (Sisko 2006) antara lain:
1.
Mengkaji SKL (Standar Kompetensi Lulusan)
masing-masing Mata Pelajaran (Permen 23 Tahun 2006).
2.
Mengidentifikasi SK (Standar Kompetensi) dan KD
(Kompetensi Dasar) (Permen 22 tahun 2006).
3.
Mengembangkan KD (Kompetensi
Dasar) menjadi beberapa indikator. Yaitu dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
a.
Langkah (1) : Analisis Kemampuan Aspek Kognitif, Afektif dan Psikomotorik.
Setelah Kompetensi Dasar pilih dan rumuskan, maka kita bisa memulai analisis
dengan mengajukan pertanyaan dasar " Apa sajakah tanda-tanda bahwa siswa
telah menguasai kompetensi KD (Kompetensi Dasar)? ". Dan untuk memperoleh
jawaban pertanyaan dasar tersebut, kita gunakan tiga pertanyaan berikut:
(1) Pengetahuan apa sajakah yang harus diketahui
siswa?
(2)
Ketrampilan apa sajakah yang harus dapat ditunjukkan siswa?
(3) Sikap apa/perilaku apa sajakah yang harus
dimiliki siswa?[18]
b.
Langkah (2) : Setelah memperoleh jawaban untuk masing-masing
aspek kognitif, afektif dan psikomotorik, langkah selanjutnya adalah memilih
KKO (Kata Kerja Operasional) yang tepat untuk masing-masing
aspek.
K K O
|
|
SK
|
KD
|
Mendefinisikan
Menerapkan
Mengkonstrusikan
Mengidentifikasikan
Mengenal
Menyelesaikan
Menyusun
|
Menunjukkan
Membaca
Menghitung
Menggambarkan
Melafalkan
Mengucapkan
Membedakan
Mengidentifikasikan
Menafsirkan
Menerapkan
Menceriterakan
Menggunakan
Menentukan
Menyusun
Menyimpulkan
Mendemonstrasikan
Menterjemahkan
Merumuskan
Menyelesaikan
Menganalisis
Mensintesis
Mengevaluasi
|
KKO ASPEK KOGNITIF
|
||||
Pengetahuan
|
Pemahaman
|
Penerapan
|
Analisis
|
Sintesis
|
Memperkirakan
Menjelaskan
Mengkategorikan
Mencirikan
Merinci
Mengasosiasikan
Membandingkan
Menghitung
Mengkontraskan
Mengubah
Mempertahankan
Menguraikan
Menjalin
Membedakan
Mendiskusikan
Menggali
Mencontohkan
Menerangkan
Mengemukakan
Mempolakan
Memperluas
Menyimpulkan
Meramalkan
Merangkum
Menjabarkan
|
Menugaskan
Mengurutkan
Menentukan
Menerapkan
Menyesuaikan
Mengkalkulasi
Memodifikasi
Mengklasifikasi
Menghitung
Membangun
Mengurutkan
Membiasakan
Mencegah
Menentukan
Menggambarkan
Menggunakan
Menilai
Melatih
Menggali
Mengemukakan
Mengadaptasi
Menyelidiki
Mengoperasikan
Mempersoalkan
Mengkonsepkan
Melaksanakan
Meramalkan
|
Menganalisis
Mengaudit
Memecah
Menegaskan
Mendeteksi
Mendiagnosis
Menyeleksi
Memerinci
Menominasikan
Mendiagramkan
Megorelasikan
Merasionalkan
Menguji
Mencerahkan
Menjelajah
Membagankan
Menyimpulkan
Menemukan
Menelaah
Memaksimalkan
Memerintahkan
Mengedit
Mengaitkan
Memilih
Mengukur
Melatih
Menstranfer
|
Mengabstraksi
Mengatur
Menganimasi
Mengumpulkan
Mengkategorikan
Mengkode
Mengombinasikan
Menyusun
Mengarang
Membangun
Menanggulangi
Menghubungkan
Menciptakan
Mengkreasikan
Mengoreksi
Merancang
Merencanakan
Mendikte
Meningkatkan
Memperjelas
Memfasilitasi
Membentuk
Merumuskan
Menggeneralisasi
Menggabungkan
Memadukan
Membatas
Mereparasi
Menampilkan
Menyiapkan Memproduksi
Merangkum
Merekonstruksi
|
Keterangan:
1.
Satu kata kerja tertentu (misal
mengidentifikasikan) dapat dipakai pada standar kompetensi dan kompetensi
dasar. Perbedaannya adalah pada standar kompetensi cakupannya lebih luas dari
kompetensi dasar.
2.
Satu standar kompetensi dapat dipecah menjadi
beberapa kompetensi dasar.
3.
Satu Kompetensi Dasar, dapat dipecah menjadi
beberapa indikator.
KKO ASPEK AFEKTIF
|
||||
Menerima
|
Menanggapi
|
Menilai
|
Mengelola
|
Menghayati
|
Memilih
Mempertanyakan
Mengikuti
Memberi
Menganut
Mematuhi
Meminati
|
Menjawab
Membantu
Mengajukan
Mengompromikan
Menyenangi
Menyambut
Mendukung
Menyetujui
Menampilkan
Melaporkan
Memilih
Mengatakan
Memilah
Menolak
|
Mengasumsikan
Meyakini
Melengkapi
Meyakinkan
Memperjelas
Memprakarsai
Mengimani
Mengundang
Menggabungkan
Memperjelas
Mengusulkan
Menekankan
Menyumbang
|
Menganut
Mengubah
Menata
Mengklasifikasikan
Mengombinasikan
Mempertahankan
Membangun
Membentuk
pendapat
Memadukan
Mengelola
Menegosiasi
Merembuk
|
Mengubah perilaku
Berakhlak mulia
Mempengaruhi
Mendengarkan
Mengkualifikasi
Melayani
Menunjukkan
Membuktikan
Memecahkan
|
c.
Langkah (3) : Merumuskan indikator sementara.
d. Langkah (4) : Mengidentifikasi dan mengurutkan
indikator secara secara logis dengan memberi nomor tiga digit angka arab (angka
pertama nomor SK, angka kedua nomor KD, angka ketiga nomor indikator)
RUMUSAN INDIKATOR SEMENTARA
|
PENOMORAN
|
RUMUSAN INDIKATOR SEMENTARA
|
PENOMORAN
|
|
e.
Langkah (5) rumusan indikator yang telah diidentifikasi
dipindah ke dalam lembar [1] dengan tepat dan urut
Langkah
pengembangan materi adalah:
a.
Lihat kembali kolom analisis kemampuan aspek
kognitif, afektif dan pykomotorik.
b.
Mendaftar pokok-pokok materi pada masing-masing
indikator
Nomor Indikator
|
Materi Pokok dan Uraian Materi
|
Nomor Indikator
|
Materi Pokok dan Uraian Materi
|
|
c.
Pokok-pokok materi yang telah dirumuskan dipindah
ke dalam lembar (1) dengan tepat dan benar
5.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran, Sumber, Bahan
Dan Alat Yang Digunakan Dalam Pembelajaran Berbasis Active Learning.
a. Pembelajaran
merupakan proses interaksi peserta didik dengan pendidik dansumber
belajar pada suatu lingkungan belajar.
b. Pengembangan
Kegiatan Pembelajaran (Pengalaman
Belajar) Aktif. Untuk itu harus dikembangkan melalui pemilihan Strategi
Pembelajaran Aktif .
c. Kegiatan
pembelajaran merupakan kegiatan fisik maupun mental Yang Dilakukan
Siswa dalam berinteraksi dengan bahan ajar. Kegiatan Pembelajaran atau
Pengalaman belajar dilakukan berdasarkan indikator yang telah dirumuskan untuk
menguasai kompetensi dasar. Kegiatan Pembelajaran atau Pengalaman belajar,
dapat dilakukan di dalam maupun di luar kelas. Untuk itu, pembelajarannya
dilakukan dengan metode yang bervariasi.
Langkah-1 : Merumuskan kegiatan pembelajaran aktif
melalui strategi active learning.
Langkah-2 : Menentukan Sumber / Bahan/ Alat yang
dibutuhkan dalam kegiatan pembelajaran aktif.
Langkah-3 : Rumusan kegiatan pembelajaran yang
telah disempurnakan, dipindah ke dalam lembar (1) dengan tepat dan benar
Nomor
Indikator : _____________________________________________________
Materi : ____________________________________________________
|
||
RUMUSAN KEGIATAN PEMBELAJARAN
|
NAMA-NAMA STRATEGI YANG DIGUNAKAN
|
ANALISIS SUMBER / BAHAN/ ALAT YANG DIBUTUHKAN DALAM KEGIATAN PEMBELAJARAN
|
6. Mengembangkan
Kegiatan Pembelajaran, Sumber, Bahan Dan Alat Yang Digunakan Dalam Pembelajaran
Active Berbasis Kecakapan Hidup.
a.
Strategi pembelajaran aktif yang digunakan dalam
kegiatan pembelajaran, harus memuat kecakapan hidup (life skill) yang harus
dimiliki oleh siswa. Kecakapan hidup merupakan kecakapan yang dimiliki
seseorang untuk berani menghadapi problem hidup dan kehidupan dengan wajar
tanpa merasa tertekan, kemudian secara proaktif dan kreatif mencari serta
menemukan solusi sehingga mampu mengatasinya. Pembelajaran kecakapan hidup ini
tidak dikemas dalam bentuk mata pelajaran baru, tidak dikemas dalam materi
tambahan yang disisipkan dalam mata pelajaran, pembelajaran di kelas tidak
memerlukan tambahan alokasi waktu, tidak memerlukan jenis buku baru, tidak
memerlukan tambahan baru, dan dapat diterapkan dengan menggunakan kurikulum
apapun.
b.
Pembelajaran kecakapan hidup memerlukan reorientasi
pembelajaran dari subject-matter oriented menjadi life-skill oriented..
Kecakapan-kecakapan hidup tersebut meliputi : personal Skill, Thinking Skill,
Social Skill, Academic Skill dan Vocational Skill.
Langkah-1 : Merumuskan kegiatan pembelajaran
berbasis kecakapan hidup pada masing-masing indikator
Langkah-2 : Menentukan Sumber / Bahan/ Alat yang
dibutuhkan dalam kegiatan pembelajaran
Langkah-3 : Rumusan kegiatan pembelajaran berbasis
kecakapan hidup pada lembar (6b), dipindah ke dalam lembar (1).[20]
Nomor Indikator : ___________________________________
Materi : ___________________________________
|
|||||||||||||||||||||
RUMUSAN KEGIATAN PEMBELAJARAN AKTIF BERBASIS
KECAKAPAN HIDUP
|
ANALISIS KECAKAPAN HIDUP DALAM KEGIATAN PEMBELAJARAN
|
||||||||||||||||||||
kecakapan
mengenal diri
(Personal Skill)
|
Kecakapan Berfikir
(Thinking Skill)
|
Kecakapan Sosial
(Social Skill)
|
Kecakapan Akademik
(Academic Skill)
|
Kecakapan
Vokasional
(Vocational Skill)
|
ANALISIS
SUMBER / BAHAN/ ALAT
YANG DIBUTUHKAN
DALAM KEGIATAN PEMBELAJARAN
|
||||||||||||||||
kesadaran sebagai makhluk Tuhan
|
kesadaran akan eksistensi diri
|
kesadaran akanpotensi diri
|
Menggali Informasi
|
Mengolah Informasi
|
Mengambil Keputusan
|
Memecahkan masalah
|
Komunikasi Lisan
|
Komunikasi tertulis
|
Bekerjasama
|
Mengidentifikasi Variabel
|
Menghubungkan Variabel
|
Merumuskan Hipotesis
|
Melaksanakan Penelitian
|
Kecakapan Kejuruan
|
|||||||
D. Teknik
Dan Model Penilaian KTSP
Dalam
penilaian pada KTSP (penilaian berkelanjutan), semua indikator ditagih atau
diuji dan hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang sudah
dikuasai dan belum dikuasai oleh peserta didik.[21]
Pengembangan
penilaian pada Tingkat Satuan Pendidikan bersifat hierarkis (secara berurutan)
yaitu standar kompetensi, kompetensi dasar, pencapaian indikator, materi pokok
dan instrumen penilaian.[22]
Standar
kompetensi, kompetensi dasar dan materi pokok dikembangkan oleh Balitbang
Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan pencapaian indikator dan instrumen
penilaian dikembangkan oleh masing-masing daerah atau sekolah. Dalam pembuatan
soal diharapkan mampu menampung keperluan daerah sesuai dengan karakteristiknya
masing-masing. Standar kompetensi dikembangkan dan dijabarkan ke dalam beberapa
kompetensi dasar, kemudian kompetensi dasar dikembangkan dan
dijabarkan ke dalam beberapa indikator. Setiap indikator
dikembangkan dan dijabarkan lagi ke dalam berbagai bentuk tagihan seperti soal
ujian, tugas, kuesioner, portofolio, skala sikap, dan lain sebagainya.[23]
Banyak
teknik dan metode yang dapat dilakukan untuk mengumpulkan informasi tentang
kemajuan belajar peserta didik, baik yang berhubungan dengan proses belajar
maupun hasil belajar. Ada tujuh pendekatan teknik atau yang dapat digunakan
yaitu teknik atau metode penilaian unjuk kerja, project work, tes
tertulis, produk, portofolio, sikap dan penilaian diri. [24]
Berikut
teknik dan model penilaian KTSP dalam literatur lain disertai dengan
keterangannya :
NO
|
JENIS TAGIHAN
|
BENTUK INSTRUMEN PENILAIAN
|
||||||
Pilihan Ganda
|
Uraian Objektif
|
Uraian Nonobjektif /Uraian Bebas
|
Jawaban Singkat
atau Isian Singkat
|
Menjodohkan.
|
Performans.
|
Portofolio.
|
||
1.
|
Kuis
|
|||||||
2.
|
Pertanyaan Lisan
|
|||||||
3.
|
Ulangan Harian
|
|||||||
4.
|
Ulangan Blok
|
|||||||
5.
|
Tugas Individu
|
|||||||
6.
|
Tugas Kelompok
|
|||||||
7.
|
Responsi atau Ujian Praktik
|
|||||||
8.
|
Laporan Kerja Praktik
|
Matrik
Pemilihan Jenis Tagihan Dan Bentuk Instrumen Penilaian (Penjabaran Indikator ke dalam Instrumen Penilaian)
Indikator
dijabarkan lebih lanjut ke dalam instrumen penilaian yang meliputi jenis
tagihan, bentuk instrumen, dan contoh instrumen. Setiap
indikator dapat dikembangkan menjadi 3 instrumen penilaian atau lebih yang
meliputi ranah kognitif, psikomotor, dan afektif.
Jenis
tagihan yang
dapat digunakan antara lain sebagai berikut:
1. Kuis. Bentuknya berupa isian singkat dan menanyakan
hal-hal yang prinsip. Biasanya dilakukan sebelum pelajaran dimulai, kurang
lebih 5 -10 menit. Kuis dilakukan untuk mengetahui penguasaan pelajaran oleh
siswa. Tingkat berpikir yang terlibat adalah pengetahuan dan pemahaman.
2. Pertanyaan
Lisan.
Materi yang ditanyakan berupa pemahaman terhadap konsep, prinsip, atau teorema.
Tingkat berpikir yang terlibat adalah pengetahuan dan pemahaman.
3. Ulangan
Harian.
Ulangan harian dilakukan secara periodik di akhir pembelajaran satu atau dua
kompetensi dasar. Tingkat berpikir yang terlibat sebaiknya mencakup pemahaman,
aplikasi, dan analisis.
4. Ulangan
Blok.
Ulangan Blok adalah ujian yang dilakukan dengan cara menggabungkan beberapa
kompetensi dasar dalam satu waktu. Tingkat berpikir yang terlibat mulai dari
pemahaman sampai dengan evaluasi.
5. Tugas
Individu.
Tugas individu dapat diberikan pada waktu-waktu tertentu dalam bentuk pembuatan
klipping, makalah, dan yang sejenisnya. Tingkat berpikir yang terlibat
sebaiknya aplikasi, analisis, sampai sintesis dan evaluasi.
6. Tugas
Kelompok.
Tugas kelompok digunakan untuk menilai kompetensi kerja kelompok. Bentuk
instrumen yang digunakan salah satunya adalah uraian bebas dengan tingkat
berpikir tinggi yaitu aplikasi sampai evaluasi.
7.
Responsi atau Ujian Praktik. Bentuk ini dipakai untuk mata pelajaran yang ada
kegiatan praktikumnya. Ujian responsi bisa dilakukan di awal praktik atau
setelah melakukan praktik. Ujian yang dilakukan sebelum praktik bertujuan untuk
mengetahui kesiapan peserta didik melakukan praktik di laboratorium atau tempat
lain, sedangkan ujian yang dilakukan setelah praktik, tujuannya untuk
mengetahui kompetensi dasar praktik yang telah dicapai peserta didik dan yang
belum.
8. Laporan
Kerja Praktik.
Bentuk ini dipakai untuk mata pelajaran yang ada kegiatan praktikumnya. Peserta
didik bisa diminta untuk mengamati suatu gejala dan melaporkannya.
Bentuk
instrumen dapat
dikategorikan menjadi dua, yaitu tes dan nontes. Bentuk instrumen tes meliputi: pilihan
ganda, uraian objektif, uraian non-objektif, jawaban singkat, menjodohkan,
benar-salah, unjuk kerja (performans) dan portofolio,sedangkan bentuk
instrumen nontes meliputi: wawancara, inventori, dan
pengamatan. Para guru diharapkan menggunakan instrumen yang bervariasi agar
diperoleh data tentang pencapaian belajar siswa yang akurat dalam semua ranah.
Beberapa bentuk
instrumen tes yang dapat digunakan, antara lain:
1.
Pilihan Ganda. Bentuk ini bisa mencakup banyak materi pelajaran,
penskorannya objektif, dan bisa dikoreksi dengan mudah. Tingkat berpikir yang
terlibat bisa dari tingkat pengetahuan sampai tingkat sintesis dan analisis.
2. Uraian
Objektif.
Jawaban uraian objektif sudah pasti. Uraian objektif lebih tepat digunakan
untuk bidang Ilmu Alam. Agar hasil penskorannya objektif, diperlukan pedoman
penskoran. Hasil penilaian terhadap suatu lembar jawaban akan sama walaupun
diperiksa oleh orang yang berbeda. Tingkat berpikir yang diukur bisa sampai
pada tingkat yang tinggi.
3. Uraian
Non-objektif/Uraian Bebas.
Uraian bebas dicirikan dengan adanya jawaban yang bebas. Namun demikian,
sebaiknya dibuatkan kriteria penskoran yang jelas agar penilaiannya objektif.
Tingkat berpikir yang diukur bisa tinggi.
4. Jawaban
Singkat atau Isian Singkat.
Bentuk ini digunakan untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan pemahaman siswa.
Materi yang diuji bisa banyak, namun tingkat berpikir yang diukur cenderung
rendah.
5. Menjodohkan. Bentuk ini cocok untuk mengetahui pemahaman atas
fakta dan konsep. Cakupan materi bisa banyak, namun tingkat berpikir yang
terlibat cenderung rendah.
6. Performans. Bentuk ini cocok untuk mengukur kompetensi siswa
dalam melakukan tugas tertentu, seperti praktik pengukuran tanah atau membuat
peta.
7. Portofolio. Bentuk ini cocok untuk mengetahui perkembangan
unjuk kerja siswa, dengan menilai kumpulan karya-karya dan tugas-tugas yang
dikerjakan oleh siswa. Karya-karya ini dipilih dan kemudian dinilai, sehingga
dapat dilihat perkembangan kemampuan siswa.[25]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003,
Pasal 1 ayat 19
Dalam Standar Nasional
Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing
satuan pendidikan. Dalam sumber lain disebutkan bahwa KTSP
adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada
posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan
pendidikan.
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK)
adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing
satuan pendidikan/ sekolah.
dari beberapa sumber
tersebut, jelas dikatakan bahwa pengertian KTSP merupakan kurikulum yang
disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP
dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar
kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP). Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan
oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Khaeruddin,
Mahfud Junaedi, dkk. 2007. (KTSP) Konsep dan Implementasinya di
Madrasah. Yogyakarta: Pilar Media.
Mulyasa, E. 2007. Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Muslich, Masnur. 2008. KTSP
Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual.Jakarta: PT. Bumi Aksara.
_______________.
2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: PT. Bumi
Aksara.
Susilo Mohammad Joko, Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan,Manajemen Pelaksanaan Dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2007), 100
Haryati Mimin, Model
Dan Teknik Penilaian Pada Tingkat Satuan Pendidikan (Jakarta: Gaung
Persada Press, 2007), 187.
microteaching@ymail.com
[1] Khaeruddin, Mahfud Junaedi, dkk. Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan(Konsep dan Implementasinya di Madrasah), (Yogyakarta: Pilar
Media, 2007), hlm. 79.
[2] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya, 2007), hlm. 19-20.
[3]E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Sebuah
Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 21.
[5] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya, 2007), hlm. 20.
[6] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya, 2007), hlm. 22.
[8] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya, 2007), hlm. 22
[10]Khaeruddin, Mahfud
Junaedi, dkk. Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan(Konsep dan Implementasinya di Madrasah), (Yogyakarta: Pilar
Media, 2007), hlm. 85.
[11] Khaeruddin, Mahfud Junaedi, dkk. Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan(Konsep dan Implementasinya di Madrasah), (Yogyakarta: Pilar
Media, 2007), hlm. 86.
[13] Mohammad
Joko Susilo, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,Manajemen Pelaksanaan
Dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2007), 100
[14] Mimin Haryati, Model Dan Teknik Penilaian Pada Tingkat Satuan
Pendidikan (Jakarta: Gaung Persada Press, 2007), 187.
[15]http://deni3wardana.wordpress.com/2007/08/13/bagaimana-cara-menyusun-ktsp-dan-silabus-yang-benar/
[17] Mohammad
Joko Susilo, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,Manajemen Pelaksanaan
Dan KesiapanSekolah Menyongsongnya (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2007),
[18] Tidak semua kompetensi memuat jawaban untuk semua aspek. Terutama pada
aspek afektif, biasanya jawaban yang diperoleh tidak sangat banyak. Hal ini
turut ditentukan oleh jenis kompetensi dasarnya. Jika kompetensi dasar bersifat
kognitif, sudah pasti rincian tandanya pun cenderung kognitif. Lihat
dalam microteaching@ymail.com
[19] Materi adalah segala sesuatu yang hendak dipelajari dan dikuasai siswa,
baik berupa pengetahuan, ketrampilan maupun sikap Melalui kegiatan
pembelajaran. Langkah pengembangan materi ditujukan untuk menentukan keluasan
dan kedalaman materi, sehingga dapat dijadikan acuan bagi guru dalam merancang
pembelajaran. Lihat dalam microteaching@ymail.com
[24] Unjuk Kerja (Performance) : Pengamatan terhadap aktivitas siswa sebagaimana terjadi (unjuk kerja,
tingkah laku, interaksi), Penugasan (Proyek) : Penilaian
terhadap suatu tugas (mengandung investigasi) yang harus selesai dalam waktu
tertentu., Hasil Kerja (Produk):
Penilaian terhadap kemampuan membuat produk teknologi dan seni.,Tes Tertulis : memilih jawaban: Pilihan ganda, 2 pilihan (B-S; ya-tidak) mensuplai jawaban: Isian atau melengkap Jawaban singkat, uraian., Portofolio : :Penilaian melalui koleksi karya (hasil kerja) yang sistematis., Penilaian Sikap: Penilaian terhadap perilaku dan keyakinan siswa terhadap obyek sikap. Penilaian diri : Penilaian dimana peserta didik diminta untuk menilai dirinya sendiri yang berkaitan dengan status, proses dan tingkat ketercapaian kompetensi yang sedang dipelajarinya dari suatu mata pelajaran tertentu. Lihat dalam Mimin Haryati, Model Dan Teknik ...., 45-68.
Penilaian terhadap kemampuan membuat produk teknologi dan seni.,Tes Tertulis : memilih jawaban: Pilihan ganda, 2 pilihan (B-S; ya-tidak) mensuplai jawaban: Isian atau melengkap Jawaban singkat, uraian., Portofolio : :Penilaian melalui koleksi karya (hasil kerja) yang sistematis., Penilaian Sikap: Penilaian terhadap perilaku dan keyakinan siswa terhadap obyek sikap. Penilaian diri : Penilaian dimana peserta didik diminta untuk menilai dirinya sendiri yang berkaitan dengan status, proses dan tingkat ketercapaian kompetensi yang sedang dipelajarinya dari suatu mata pelajaran tertentu. Lihat dalam Mimin Haryati, Model Dan Teknik ...., 45-68.
0 Komentar untuk "Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)"