Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)


KATA PENGANTAR
                                                                                           
Kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena berkat inayah-Nya makalah  ini dapat diselesaikan. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas yang telah diberikan kepada kami dalam mengikuti perkuliahan Perencanaan Pengajaran PAI, dalam makalah ini akan dibahas tentang kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah berjasa dalam penyusunan makalah ini. Peratama, kepada Ibu Patimah, M.Ag yang telah membimbing, sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Kedua, kepada rekan-rekan yang telah bekerjasama dalam pembuatan makalah ini.
Kami menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca, demi kesepurnaan makalah ini.
Terlepas dari kekurangan-kekurangan makalah ini, kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan menjadikan amal sholeh bagi Kami amiin.



                                                                                    Cirebon,  Pebruari 2013

                                                                                                Penulis
  
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .........................................................................................   i
DAFTAR ISI .......................................................................................................  ii
BAB I     PENDAHULUAN                                                                                    
A.    Latar Belakang.............................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah......................................................................... 2
C.     Tujuan Penulisan........................................................................... 2
BAB II     PEMBAHASAN
A.    Hakikat KTSP........................................................................... 3
1.     Pengertian KTSP................................................................ 3
2.     Tujuan KTSP...................................................................... 5
3.     Landasan penyusunan KTSP.............................................. 5
4.     Komponen KTSP................................................................ 8
B.     Mengembangan KTSP............................................................... 13
1.      Pengembangan kurikulum.................................................... 13
2.      Prinsip Pengembangan KTSP............................................. 15
3.      Acuan Operasional Penyusunan KTSP............................... 16
C.     Cara Menyusun KTSP................................................................ 16
D.    Teknik Dan Model Penilaian KTSP........................................... 31
BAB III    PENUTUP
Kesimpulan........................................................................................ 36


DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 37
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Dikatakan bahwa, KTSP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai keunggulan masyarakat bangsa dalam penguasaan ilmu dan teknologi seperti yang digariskan dalam haluan negara. Hal tersebut diharapkan dapat dijadikan landasan dalam pengembangan pendidikan di Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan, baik secara makro, meso maupun mikro. Dikatakan juga bahwa, KTSP merupakan suatu konsep yang menawarkan otonomi pada sekolah untuk menentukan kebijakan sekolah dalam rangka meningkatkan mutu, efisien pendidikan agar dapat memodifikasikan keinginan masyarakat setempat serta menjalin kerjasama yang erat antara sekolah, masyarakat, industri dan pemerintah dalam membentuk pribadi peserta didik.
Namun yang menjadi kendala mengenai KTSP tersebut adalah KTSP belum tersosialisasikan dengan baik dan kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung dan juga  para guru belum sepenuhnya memahami KTSP secara utuh, baik cara penyusunannya, model dan teknik penilaian dalam KTSP maupun praktiknya di lapangan. Kejadian ini dapat diidentifikasikan sebagai kurangnya pemahaman terhadap KTSP itu sendiri.
Berdasarkan pada keterangan-keterangan yang telah ditulis oleh para ahli pendidikan, telah ditemukan upaya terkait dengan sosialisasi KTSP yaitu adanya tulisan-tulisan yang berisi tentang cara-cara penyusunan KTSP maupun model dan teknik penilaian KTSP untuk memudahkan para guru mempelajarinya.
Selanjutnya, berangkat dari latar belakang masalah tersebut di atas, maka penulisan makalah ini kami beri judul “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan’’


B.     Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Hakikat KTSP?
2.      Bagaimana Mengembangkan KTSP?
3.      Bagaimana Cara Menyusun KTSP?
4.      Apa saja Teknik Dan Model Penilaian KTSP?

C.    Tujuan penulisan
1.      Apa yang dimaksud dengan Hakikat KTSP?
2.      Bagaimana Mengembangkan KTSP?
3.      Bagaimana Cara Menyusun KTSP?
4.      Apa saja Teknik Dan Model Penilaian KTSP?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hakekat KTSP
1.      Pengertian KTSP
Dalam proses pendidikan, kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Tanpa kurikulum yang sesuai dan tepat akan sulit untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan yang diinginkan. Sebagai alat yang penting untuk mencapai tujuan, kurikulum hendaknya dapat menyesuaikan terhadap perubahan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan serta canggihnya teknologi.
Disamping itu, kurikulum harus bisa memberikan arahan dan patokan keahlian kepada peserta didik setelah menyelesaikan suatu program pengajaran pada suatu lembaga. Oleh karena itu, wajar bila kurikulum selalu berubah dan berkembang sesuai dengan kemajuan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang terjadi.
Sebelum jauh membahas tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) hendaknya kita mengetahui terlebih dahulu tentang pengertian kurikulum itu sendiri. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Pasal 1 ayat 19[1]
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.[2] Dalam sumber lain disebutkan bahwa KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan  kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan.[3]
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/ sekolah.[4]
dari beberapa sumber tersebut, jelas dikatakan bahwa pengertian KTSP merupakan kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan. Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut.[5]
·      KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
·      Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/ kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
·      Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

2.      Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:[6]
a.       Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
b.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
c.       Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.

3.       Landasan Penyusunan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).[7] Selain itu landasan pengembangan KTSP yaitu: PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang standar Kompetensi Lulusan, Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas no 22 dan 23.[8]
Pasal 1 ayat (19)
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pasal 18
1)   Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
2)   Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
3)   Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
4)   Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 32
1)   Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
2)   Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
3)   Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 35 ayat (2)
Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Pasal 36
1)   Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)   Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
3)   Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memerhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
4)   Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 37
1)   Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/ kejuruan, muatan lokal.
2)   Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa.
3)   Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 38
1)   Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah.
2)   Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

4.      Komponen KTSP
Berdasarkan panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh BSNP, KTSP memiliki 4 komponen, yaitu[9]
a.       Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan berikut:
·         Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
·          Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilanuntuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
·         Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
b.      Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
·         Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
·         Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
·         Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
·         Kelompok mata pelajaran estetika.
·         Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 7.
Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
a.    Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
b.    Muatan lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.[10]
c.    Kegiatan pengembangan diri diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi oleh dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. Khusus untuk sekolah menengah kejuruan, pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.[11]
d.   Pengaturan beban belajar
Untuk mengetahui keberhasilan pendidikan maka hendaknya mengetahui indikator-indikator yang berkaitan dengan pengaturan beban belajar, antara lain sebagai berikut:
·      Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
·      Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/ SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
·      Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
mengikuti aturan sebagai berikut:
1.    Satu SKS pada SM·      Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB 0%-50%, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan pesrta didik dalam mencapai kompetensi.
·      Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
·      Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS P/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
2.    Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
e.    Ketuntasan belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0%-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator adalah 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
f.     Kenaikan kelas dan kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kenaikan kelas dan kelulusan mengacu pada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP.
g.    Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Adapun kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
h.    Pendidikan kecakapan hidup
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan formal lain atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
i.      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik. Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendididkan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
c.       Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memerhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
d.      Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP)
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus inilah guru bisa mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.
Secara dokumentatif, komponen KTSP tersebut dikemas dalam dua dokumen, yaitu:
1.    Dokumen I memuat acuan pengembangan KTSP, tujuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, serta kalender pendidikan.
2.    Dokumen II memuat silabus dari Standar Kompetensi (SK)/ Kompetensi Dasar (KD) yang dikembangkan pusat dan silabus dari SK/ KD yang dikembangkan sekolah (muatan lokal, mata pelajaran tambahan)

B.     Mengembangkan KTSP
1.      Pengembangan Kurikulum
a)      Pengembangan kurikulum tingkat nasional
kurikulum tingkat nasional dikembangkan dengan memeperhatikan konteks pendidikan, yakni kebangkitan islam, otonomi daerah, millenium goals 2015 (globalisasi), demokratisasi, pembangunan berkelanjutan, perkembangan ipteks, dan ekonomi berbasisi spiritual, moral dan intelektual. Pada tingkat ini pengembangan kurikulum dibahas dalam lingkup nasional , meliputi jalur pendidikan sekolah dan luar sekolah , baik secara vertikal maupun horizontal dalam rangka merealisasikan tujuan pendidikan nasional, sesuai dengan landasan spiritual, filosofis, sosiologia dan psikologis, dengan memperhatikan standar nasional pendidikan.
b)      Pengembangan ktsp
Pada tingkat ini dibahas pengembangan kurikulum untuk setiap satuan pendidikan. Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini antara lain:
1.      Menganalisis, dan mengembangkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar ini (SI).
2.      Merumuskan visi dan misi serta merumuskan tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
3.      Berdasarkan skl, standar isi, visi, dan misi, serta tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan di atas selanjutnya dikembangkan bidang studi-bidang studi yang akan diberikan untuk merealisasikan tujuan tersebut.
4.      Mengembangkan dan mengidentifikasi tenaga-tenaga pendidikan ( guru dan non guru) sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dengan berpedoman pada standar tenaga kependidikan yang ditetapkan BSNP.
5.      Mengidentifikasi fasilitas pembelajaran yang diperlukan untuk memberi kemudahan belajar, sesuai dengan standar sarana dan parasarana pendidikan yang ditetapkan bsnp.
c)      Pengembangan silabus
Pada tingkat ini dilakukan pengembangan silabus untuk setiap bidang studi pada berbagai satuan pendidikan. Kegiatan yang dilakukan antara lain:
1.      Mengidentifikasi standar kompetensi dan kompetensi dasar serta tujuan setiap bidang studi.
2.      Mengembangkan kompetensi dasar dan materi standar yang diperlukan dalam pembelajaran.
3.      Mendeskripsikan kompetensi dasar serta mengelompokannya sesuai dengan ruang lingkup dan urutannya,
4.      Mengembangkan indikator untuk setiap kompetensi serta kriteria pencapaiannya dan mengelompokannya sesuai dengan ranah pengetahuan, pemahaman, kemampuan (keterampilan) nilai dan sikap.
5.      Mengembangkan instrumen penilaian yang sesuai dengan indikator pencapaiankompetensi.
d)     Pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran
Berdasarkan standar kompetensi dan standar isi dalam silabus yang telah diidentifikasi dan diurutkan sesuai dengan tingkat pencapaiannya pada setiap bidang studi, selanjutnya dikembnagkan program-program pembelajaran. Kegiatan pengembangan kurikulum pada tingkat in adlah menyusun dan mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran atau persiapan mengajar.
e)      Kurikulum aktual
Kurikulum aktual atau pelaksanaan pembelajaran adalah interaksi antara peserta didik dengan guru dan lingkungan pembelajaran (interaction beetwen the learner and the external condition). Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa bagaimanapun bagusnya suatu kurikulum maka aktualisasinya sangat ditentukan oleh profesionalisme guru dalam melaksanakan pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik.

2.      Prinsip Pengembangan KTSP
Ktsp dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
-          Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya,
-          Beragam dan terpadu
-          Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
-          Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
-          Menyeluruh dan berkesinambungan
-          Belajar sepanjang hayat
-          Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentinagn daerah.

3.      Acuan Operasional Penyusunan KTSP
Selain itu ktsp disusun dengan memperhatikan acuan operasional sebagai berikut.
Ø  Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Ø  Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat 56
Ø  Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Ø  Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Ø  Tuntutan dunia kerja
Ø  Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Ø  Agama
Ø  Dinamika perkembangan global
Ø  Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Ø  Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Ø  Kesetaraan gender
Ø  Karakteristik satuan pendidikan[12]

C.    Cara Menyusun Ktsp
Dalam KTSP mencakup sejumlah kompetensi dan seperangkat tujuan pembelajaran yang dinyatakan sedemikian rupa, sehingga pencapaiannya dapat diamati dalam bentuk perilaku, atau ketrampilan peserta didik menguasai sekurang-kurangnya tingkat kompetensi minimal, agar mereka dapat mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.[13]
Adapun landasan penyusunan KTSP dapat merujuk pada :
1.      Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 1 ayat (19), pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4), pasal 32 ayat (1), (2), (3), pasal 35 ayat (2), pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4), pasal 37 ayat (1), (2), (3), pasal 38 ayat (1), (2).
2.      Peraturan pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15), pasal 5 ayat (1), (2), pasal 6 ayat (6), pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), pasal 8 ayat (1), (2), (3), pasal 10 ayat (1), (2), (3), pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4), pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4), pasal 14 ayat (1), (2), (3), (4), pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4, (5), pasal 17 ayat (1), (2), pasal 18 ayat  (1), (2), (3), dan pasal 20.
3.      Standar Isi.
4.      Standar Kompetensi Lulusan.[14]


Berikut bagan cara menyusun KTSP :
Aspek
KTSP/Kurikulum 2006
Kewenangan pengembangan
Pusat hanya mengembangkan kompetensi sebagai standar, sedangkan elaborasi kompetensi diserahkan daerah/ sekolah dalam bentuk silabus.
Pendekatan pembelajaran
Berbasis Kompetensi
Penataan isi/konten (struktur program)
Terjadi penataan materi, jam belajar, dan struktur program

Langkah-langkah pengembangan perangkat kurikulum dalam bentuk silabus terdiri dari:
1.      Penentuan format dan sistematika silabus. Komponen silabus terdiri dari: identifikasi nama mata pelajaran, jenjang sekolah, kelas, semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, standar materi, uraian/rincian dan urutan materi, pengalaman belajar, sumber/bahan, alokasi waktu, dan sumber acuan/rujukan. Format penyajian silabus diwujudkan dalam bentuk matrik agar hubungan antar komponen dapat dilihat dengan jelas. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi, Kompetensi dasar dan indikator ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Cara menyusunnya :
a.       KD (Kompetensi Dasar) dituliskan dengan memakai Kata Kerja + Kata Benda, sehingga rumusnya adalah KD=KK + KB
b.      Indikator dituliskan dengan memakai Kata Kerja Operasional + Materi Essensial.
c.       Materi Pokok adalah Kata Benda yang ada pada masing-masing Kompetensi Dasar (KD).
d.      Kegiatan Pembelajaran isinya harus merupakan kegiatan siswa dan life skill yang terkait dengan kegiatan pembelajarannya, dan tidak perlu menggunakan kata-kata siswa dapat, tapi langsung pada kegiatan siswa.
e.       Penilaian diisikan dengan jelas jika tes tertulis terdiri dari apa sajakah tertulisnya sesuaikan dengan uraian pada kolom indikator, apakah bisa ESSAY, PILIHAN GANDA, PENYUSUNAN LAPORAN atau lainnya yang sifatnya tertulis. Jika Tes-nya berbentuk Lisan demikian pula tes lisan nya apa saja.
f.       Alokasi Waktu, biasanya menggunakan rumus perbandingan 1 2 4 yaitu pada TM (Tatap Muka) dikalikan 1 pada PS (Praktek di Sekolah) dikalikan 2 dan pada PI (Praktek di Industri) dikalikan 4
g.      Sumber Belajar wajib dituliskan lengkap Judul Buku, Modul apa, yang ke-berapa serta Pengarang dan Penerbitnya.[15]
2.      Penentuan kemasan silabus. Yaitu berdasarkan prinsip keterbacaan, kepraktisan dalam menggunakan, dan kemudahan dalam membawa dan menyimpan. Dapat diwujudkan dalam media cetak atau buku, dapat pula disediakan dalam bentuk file-file yang tersimpan dalam disket atau VCD.
3.      Penentuan kemampuan dasar (kompetensi dasar).
4.      Penentuan materi pembelajaran dan uraiannya. Terdiri dari a. Identifikasi jenis-jenis materi pelajaran. Yaitu klasifikasi materi pelajaran menjadi pengetahuan deklaratif dan pengetahuan prosedural, dan materi pelajaran jenis fakta, konsep, prinsip dan prosedur. Materi jenis fakta adalah materi berupa nama-nama obyek, tempat, orang, lambang, peristiwa sejarah, nama bagian atau komponen suatu benda dan lain-lain., materi konsep berupa pengetahuan, definisi, hakikat, inti., materi prinsip berupa dalil, rumus, paradigma dan lain-lain., materi prosedur berupa langkah-langkah mengerjakan sesuatu secara urut., b. Penentuan uraian materi pembelajaran.
5.      Penentuan pengalaman belajar siswa. Pengalaman belajar yang telah diidentifikasi dalam silabus ini perlu digunakan sebagai acuan oleh guru dalam mengembangkan strategi atau metode pembelajaran.
6.      Penentuan alokasi waktu.
7.      Penentuan sumber acuan.
8.      Pengembangan satuan pelajaran (SP).[16]
Adapun format pengembangan satuan pelajaran terdiri dari:
a.        Identitas mata pelajaran yang terdiri dari jenjang pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, waktu.
b.       Standar Kompetensi.
c.        Kompetensi Dasar.
d.       Materi Pokok.
e.        Materi Pembelajaran.
f.        Strategi Pembelajaran.
g.       Media Pembelajaran.
h.       Penilaian/Asesmen dan Tindak Lanjut.
i.         Sumber Bacaan.
Dalam setiap penyusunan satuan pembelajaran (SP), sebaiknya dikonsultasikan dengan guru senior untuk melakukan sharing agar tidak terjadi perbedaan, baik format, model maupun perumusan operasional kata / kalimat. Dan seyogyanya dimintakan pengesahan dari kepala sekolah untuk mendapatkan bukti / legalitas sebelum kegiatan belajar mengajar dilakukan.[17]
Teknik Dan Prosedur Penyusunan Silabus Berdasarkan KTSP (Sisko 2006) antara lain:
1.      Mengkaji SKL (Standar Kompetensi Lulusan) masing-masing Mata Pelajaran (Permen 23 Tahun 2006).
2.      Mengidentifikasi SK (Standar Kompetensi) dan KD (Kompetensi Dasar) (Permen 22 tahun 2006).
3.      Mengembangkan KD (Kompetensi Dasar)  menjadi beberapa indikator. Yaitu dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.       Langkah (1) : Analisis Kemampuan Aspek Kognitif, Afektif dan Psikomotorik. Setelah Kompetensi Dasar pilih dan rumuskan, maka kita bisa memulai analisis dengan mengajukan pertanyaan dasar " Apa sajakah tanda-tanda bahwa siswa telah menguasai kompetensi KD (Kompetensi Dasar)? ". Dan untuk memperoleh jawaban pertanyaan dasar tersebut, kita gunakan tiga pertanyaan berikut:
(1) Pengetahuan apa sajakah yang harus diketahui siswa?
     (2) Ketrampilan apa sajakah yang harus dapat ditunjukkan siswa?
(3) Sikap apa/perilaku apa sajakah yang harus dimiliki siswa?[18]
b.      Langkah (2) : Setelah memperoleh jawaban untuk masing-masing aspek kognitif, afektif dan psikomotorik, langkah selanjutnya adalah memilih KKO (Kata Kerja Operasional) yang tepat untuk masing-masing aspek.         
                                                           

K K O
SK
KD
Mendefinisikan
Menerapkan
Mengkonstrusikan
Mengidentifikasikan
Mengenal
Menyelesaikan
Menyusun















Menunjukkan
Membaca
Menghitung
Menggambarkan
Melafalkan
Mengucapkan
Membedakan
Mengidentifikasikan
Menafsirkan
Menerapkan
Menceriterakan
Menggunakan
Menentukan
Menyusun
Menyimpulkan
Mendemonstrasikan
Menterjemahkan
Merumuskan
Menyelesaikan
Menganalisis
Mensintesis
Mengevaluasi






KKO ASPEK KOGNITIF
Pengetahuan
Pemahaman
Penerapan
Analisis
Sintesis

Memperkirakan
Menjelaskan
Mengkategorikan
Mencirikan
Merinci
Mengasosiasikan
Membandingkan
Menghitung
Mengkontraskan
Mengubah
Mempertahankan
Menguraikan
Menjalin
Membedakan
Mendiskusikan
Menggali
Mencontohkan
Menerangkan
Mengemukakan
Mempolakan
Memperluas
Menyimpulkan
Meramalkan
Merangkum
Menjabarkan
Menugaskan
Mengurutkan
Menentukan
Menerapkan
Menyesuaikan
Mengkalkulasi
Memodifikasi
Mengklasifikasi
Menghitung
Membangun
Mengurutkan
Membiasakan
Mencegah
Menentukan
Menggambarkan
Menggunakan
Menilai
Melatih
Menggali
Mengemukakan
Mengadaptasi
Menyelidiki
Mengoperasikan
Mempersoalkan
Mengkonsepkan
Melaksanakan
Meramalkan
Menganalisis
Mengaudit
Memecah
Menegaskan
Mendeteksi
Mendiagnosis
Menyeleksi
Memerinci
Menominasikan
Mendiagramkan
Megorelasikan
Merasionalkan
Menguji
Mencerahkan
Menjelajah
Membagankan
Menyimpulkan
Menemukan
Menelaah
Memaksimalkan
Memerintahkan
Mengedit
Mengaitkan
Memilih
Mengukur
Melatih
Menstranfer
Mengabstraksi
Mengatur
Menganimasi
Mengumpulkan
Mengkategorikan
Mengkode
Mengombinasikan
Menyusun
Mengarang
Membangun
Menanggulangi
Menghubungkan
Menciptakan
Mengkreasikan
Mengoreksi
Merancang
Merencanakan
Mendikte
Meningkatkan
Memperjelas
Memfasilitasi
Membentuk
Merumuskan
Menggeneralisasi
Menggabungkan
Memadukan
Membatas
Mereparasi
Menampilkan
Menyiapkan Memproduksi
Merangkum
Merekonstruksi

Keterangan:
1.      Satu kata kerja tertentu (misal mengidentifikasikan) dapat dipakai pada standar kompetensi dan kompetensi dasar. Perbedaannya adalah pada standar kompetensi cakupannya lebih luas dari kompetensi dasar.
2.      Satu standar kompetensi dapat dipecah menjadi beberapa kompetensi dasar.
3.      Satu Kompetensi Dasar, dapat dipecah menjadi beberapa indikator.                                                                                                                                                      

KKO ASPEK AFEKTIF
Menerima
Menanggapi
Menilai
Mengelola
Menghayati
Memilih
Mempertanyakan
Mengikuti
Memberi
Menganut
Mematuhi
Meminati
Menjawab
Membantu
Mengajukan
Mengompromikan
Menyenangi
Menyambut
Mendukung
Menyetujui
Menampilkan
Melaporkan
Memilih
Mengatakan
Memilah
Menolak
Mengasumsikan
Meyakini
Melengkapi
Meyakinkan
Memperjelas
Memprakarsai
Mengimani
Mengundang
Menggabungkan
Memperjelas
Mengusulkan
Menekankan
Menyumbang
Menganut
Mengubah
Menata
Mengklasifikasikan
Mengombinasikan
Mempertahankan
Membangun
Membentuk
pendapat
Memadukan
Mengelola
Menegosiasi
Merembuk
Mengubah perilaku
Berakhlak mulia
Mempengaruhi
Mendengarkan
Mengkualifikasi
Melayani
Menunjukkan
Membuktikan
Memecahkan
                                                           
c.       Langkah (3) : Merumuskan indikator sementara.
d.      Langkah (4) : Mengidentifikasi dan mengurutkan indikator secara secara logis dengan memberi nomor tiga digit angka arab (angka pertama nomor SK, angka kedua nomor KD, angka ketiga nomor indikator)
RUMUSAN INDIKATOR SEMENTARA

PENOMORAN
RUMUSAN INDIKATOR SEMENTARA

PENOMORAN

e.       Langkah (5) rumusan indikator yang telah diidentifikasi dipindah ke dalam lembar [1] dengan tepat dan urut
                                              
4.      Mengembangkan Materi.[19]
Langkah pengembangan materi adalah:
a.                 Lihat kembali kolom analisis kemampuan aspek kognitif, afektif dan pykomotorik.
b.                 Mendaftar pokok-pokok materi pada masing-masing indikator


Nomor Indikator

Materi Pokok dan Uraian Materi

Nomor Indikator
Materi Pokok dan Uraian Materi
c.                 Pokok-pokok materi yang telah dirumuskan dipindah ke dalam lembar (1) dengan tepat dan benar

5.      Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran, Sumber, Bahan Dan Alat Yang Digunakan Dalam Pembelajaran Berbasis Active Learning.
a.       Pembelajaran merupakan proses interaksi peserta didik dengan pendidik dansumber belajar pada suatu   lingkungan belajar.
b.      Pengembangan Kegiatan Pembelajaran (Pengalaman Belajar) Aktif. Untuk itu harus dikembangkan melalui pemilihan Strategi Pembelajaran Aktif .
c.       Kegiatan pembelajaran merupakan kegiatan fisik maupun mental Yang Dilakukan Siswa dalam berinteraksi dengan bahan ajar. Kegiatan Pembelajaran atau Pengalaman belajar dilakukan berdasarkan indikator yang telah dirumuskan untuk menguasai kompetensi dasar. Kegiatan Pembelajaran atau Pengalaman belajar, dapat dilakukan di dalam maupun di luar kelas. Untuk itu, pembelajarannya dilakukan dengan metode yang bervariasi.
Langkah-1 : Merumuskan kegiatan pembelajaran aktif melalui strategi active learning.
Langkah-2 : Menentukan Sumber / Bahan/ Alat yang dibutuhkan dalam kegiatan pembelajaran aktif.
Langkah-3 : Rumusan kegiatan pembelajaran yang telah disempurnakan, dipindah ke dalam lembar (1) dengan tepat dan benar

Nomor Indikator  :    _____________________________________________________
Materi                  :     ____________________________________________________
RUMUSAN KEGIATAN PEMBELAJARAN
NAMA-NAMA STRATEGI YANG DIGUNAKAN
ANALISIS SUMBER / BAHAN/ ALAT YANG DIBUTUHKAN DALAM KEGIATAN PEMBELAJARAN



6.      Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran, Sumber, Bahan Dan Alat Yang Digunakan Dalam Pembelajaran Active Berbasis Kecakapan Hidup.
a.       Strategi pembelajaran aktif yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran, harus memuat kecakapan hidup (life skill) yang harus dimiliki oleh siswa. Kecakapan hidup merupakan kecakapan yang dimiliki seseorang untuk berani menghadapi problem hidup dan kehidupan dengan wajar tanpa merasa tertekan, kemudian secara proaktif dan kreatif mencari serta menemukan solusi sehingga mampu mengatasinya. Pembelajaran kecakapan hidup ini tidak dikemas dalam bentuk mata pelajaran baru, tidak dikemas dalam materi tambahan yang disisipkan dalam mata pelajaran, pembelajaran di kelas tidak memerlukan tambahan alokasi waktu, tidak memerlukan jenis buku baru, tidak memerlukan tambahan baru, dan dapat diterapkan dengan menggunakan kurikulum apapun.
b.      Pembelajaran kecakapan hidup memerlukan reorientasi pembelajaran dari subject-matter oriented menjadi life-skill oriented.. Kecakapan-kecakapan hidup tersebut meliputi : personal Skill, Thinking Skill, Social Skill, Academic Skill dan Vocational Skill.
Langkah-1 : Merumuskan kegiatan pembelajaran berbasis kecakapan hidup pada masing-masing indikator
Langkah-2 : Menentukan Sumber / Bahan/ Alat yang dibutuhkan dalam kegiatan pembelajaran
Langkah-3 : Rumusan kegiatan pembelajaran berbasis kecakapan hidup pada lembar (6b), dipindah ke dalam lembar (1).[20]                                                                     
Nomor Indikator :   ___________________________________
Materi                 :    ___________________________________

RUMUSAN KEGIATAN PEMBELAJARAN AKTIF BERBASIS
KECAKAPAN HIDUP

ANALISIS KECAKAPAN HIDUP DALAM KEGIATAN PEMBELAJARAN

kecakapan
mengenal diri
(Personal Skill)
Kecakapan Berfikir
(Thinking Skill)
Kecakapan Sosial
(Social Skill)
Kecakapan Akademik
(Academic Skill)
Kecakapan
Vokasional
(Vocational Skill)
ANALISIS
SUMBER / BAHAN/ ALAT
YANG DIBUTUHKAN
DALAM KEGIATAN PEMBELAJARAN

kesadaran sebagai makhluk Tuhan
kesadaran akan eksistensi diri
kesadaran akanpotensi diri
Menggali Informasi
Mengolah Informasi
Mengambil Keputusan
Memecahkan masalah
Komunikasi Lisan
Komunikasi tertulis
Bekerjasama
Mengidentifikasi Variabel
Menghubungkan Variabel
Merumuskan Hipotesis
Melaksanakan Penelitian
Kecakapan Kejuruan







D.    Teknik Dan Model Penilaian KTSP
Dalam penilaian pada KTSP (penilaian berkelanjutan), semua indikator ditagih atau diuji dan hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang sudah dikuasai dan belum dikuasai oleh peserta didik.[21]
Pengembangan penilaian pada Tingkat Satuan Pendidikan bersifat hierarkis (secara berurutan) yaitu standar kompetensi, kompetensi dasar, pencapaian indikator, materi pokok dan instrumen penilaian.[22]
Standar kompetensi, kompetensi dasar dan materi pokok dikembangkan oleh Balitbang Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan pencapaian indikator dan instrumen penilaian dikembangkan oleh masing-masing daerah atau sekolah. Dalam pembuatan soal diharapkan mampu menampung keperluan daerah sesuai dengan karakteristiknya masing-masing. Standar kompetensi dikembangkan dan dijabarkan ke dalam beberapa kompetensi dasar, kemudian kompetensi dasar dikembangkan dan dijabarkan  ke dalam beberapa indikator. Setiap indikator dikembangkan dan dijabarkan lagi ke dalam berbagai bentuk tagihan seperti soal ujian, tugas, kuesioner, portofolio, skala sikap, dan lain sebagainya.[23]
Banyak teknik dan metode yang dapat dilakukan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan belajar peserta didik, baik yang berhubungan dengan proses belajar maupun hasil belajar. Ada tujuh pendekatan teknik atau yang dapat digunakan yaitu teknik atau metode penilaian unjuk kerja, project work, tes tertulis, produk, portofolio, sikap dan penilaian diri. [24]

Berikut teknik dan model penilaian KTSP dalam literatur lain disertai dengan keterangannya :

NO
JENIS TAGIHAN
BENTUK INSTRUMEN PENILAIAN
Pilihan Ganda
Uraian Objektif
Uraian Nonobjektif /Uraian Bebas
Jawaban Singkat
atau Isian Singkat
Menjodohkan.
Performans.
Portofolio.
1.
Kuis
2.
Pertanyaan Lisan
3.
Ulangan Harian
4.
Ulangan Blok
5.
Tugas Individu
6.
Tugas Kelompok
7.
Responsi atau Ujian Praktik
8.
Laporan Kerja Praktik

Matrik Pemilihan Jenis Tagihan Dan Bentuk Instrumen Penilaian (Penjabaran Indikator ke dalam Instrumen Penilaian)
Indikator dijabarkan lebih lanjut ke dalam instrumen penilaian yang meliputi jenis tagihan, bentuk instrumen, dan contoh instrumen. Setiap indikator dapat dikembangkan menjadi 3 instrumen penilaian atau lebih yang meliputi ranah kognitif, psikomotor, dan afektif.
Jenis tagihan yang dapat digunakan antara lain sebagai berikut:
1.      Kuis. Bentuknya berupa isian singkat dan menanyakan hal-hal yang prinsip. Biasanya dilakukan sebelum pelajaran dimulai, kurang lebih 5 -10 menit. Kuis dilakukan untuk mengetahui penguasaan pelajaran oleh siswa. Tingkat berpikir yang terlibat adalah pengetahuan dan pemahaman.
2.      Pertanyaan Lisan. Materi yang ditanyakan berupa pemahaman terhadap konsep, prinsip, atau teorema. Tingkat berpikir yang terlibat adalah pengetahuan dan pemahaman.
3.      Ulangan Harian. Ulangan harian dilakukan secara periodik di akhir pembelajaran satu atau dua kompetensi dasar. Tingkat berpikir yang terlibat sebaiknya mencakup pemahaman, aplikasi, dan analisis.
4.      Ulangan Blok. Ulangan Blok adalah ujian yang dilakukan dengan cara menggabungkan beberapa kompetensi dasar dalam satu waktu. Tingkat berpikir yang terlibat mulai dari pemahaman sampai dengan evaluasi.
5.      Tugas Individu. Tugas individu dapat diberikan pada waktu-waktu tertentu dalam bentuk pembuatan klipping, makalah, dan yang sejenisnya. Tingkat berpikir yang terlibat sebaiknya aplikasi, analisis, sampai sintesis dan evaluasi.
6.      Tugas Kelompok. Tugas kelompok digunakan untuk menilai kompetensi kerja kelompok. Bentuk instrumen yang digunakan salah satunya adalah uraian bebas dengan tingkat berpikir tinggi yaitu aplikasi sampai evaluasi.
7.      Responsi atau Ujian Praktik. Bentuk ini dipakai untuk mata pelajaran yang ada kegiatan praktikumnya. Ujian responsi bisa dilakukan di awal praktik atau setelah melakukan praktik. Ujian yang dilakukan sebelum praktik bertujuan untuk mengetahui kesiapan peserta didik melakukan praktik di laboratorium atau tempat lain, sedangkan ujian yang dilakukan setelah praktik, tujuannya untuk mengetahui kompetensi dasar praktik yang telah dicapai peserta didik dan yang belum.
8.      Laporan Kerja Praktik. Bentuk ini dipakai untuk mata pelajaran yang ada kegiatan praktikumnya. Peserta didik bisa diminta untuk mengamati suatu gejala dan melaporkannya.
Bentuk instrumen dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu tes dan nontes. Bentuk instrumen tes meliputi: pilihan ganda, uraian objektif, uraian non-objektif, jawaban singkat, menjodohkan, benar-salah, unjuk kerja (performans) dan portofolio,sedangkan bentuk instrumen nontes meliputi: wawancara, inventori, dan pengamatan. Para guru diharapkan menggunakan instrumen yang bervariasi agar diperoleh data tentang pencapaian belajar siswa yang akurat dalam semua ranah.
Beberapa bentuk instrumen tes yang dapat digunakan, antara lain:
1.       Pilihan Ganda. Bentuk ini bisa mencakup banyak materi pelajaran, penskorannya objektif, dan bisa dikoreksi dengan mudah. Tingkat berpikir yang terlibat bisa dari tingkat pengetahuan sampai tingkat sintesis dan analisis.
2.       Uraian Objektif. Jawaban uraian objektif sudah pasti. Uraian objektif lebih tepat digunakan untuk bidang Ilmu Alam. Agar hasil penskorannya objektif, diperlukan pedoman penskoran. Hasil penilaian terhadap suatu lembar jawaban akan sama walaupun diperiksa oleh orang yang berbeda. Tingkat berpikir yang diukur bisa sampai pada tingkat yang tinggi.
3.       Uraian Non-objektif/Uraian Bebas. Uraian bebas dicirikan dengan adanya jawaban yang bebas. Namun demikian, sebaiknya dibuatkan kriteria penskoran yang jelas agar penilaiannya objektif. Tingkat berpikir yang diukur bisa tinggi.
4.       Jawaban Singkat atau Isian Singkat. Bentuk ini digunakan untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan pemahaman siswa. Materi yang diuji bisa banyak, namun tingkat berpikir yang diukur cenderung rendah.
5.       Menjodohkan. Bentuk ini cocok untuk mengetahui pemahaman atas fakta dan konsep. Cakupan materi bisa banyak, namun tingkat berpikir yang terlibat cenderung rendah.
6.       Performans. Bentuk ini cocok untuk mengukur kompetensi siswa dalam melakukan tugas tertentu, seperti praktik pengukuran tanah atau membuat peta.
7.       Portofolio. Bentuk ini cocok untuk mengetahui perkembangan unjuk kerja siswa, dengan menilai kumpulan karya-karya dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh siswa. Karya-karya ini dipilih dan kemudian dinilai, sehingga dapat dilihat perkembangan kemampuan siswa.[25]



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Pasal 1 ayat 19
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Dalam sumber lain disebutkan bahwa KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan  kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/ sekolah.
dari beberapa sumber tersebut, jelas dikatakan bahwa pengertian KTSP merupakan kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Khaeruddin, Mahfud Junaedi, dkk. 2007. (KTSP) Konsep dan Implementasinya di Madrasah. Yogyakarta: Pilar Media.
 Mulyasa, E. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
 Muslich, Masnur. 2008. KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual.Jakarta: PT. Bumi Aksara.
_______________. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Susilo Mohammad Joko, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,Manajemen Pelaksanaan Dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), 100
Haryati Mimin, Model Dan Teknik Penilaian Pada Tingkat Satuan Pendidikan (Jakarta: Gaung Persada Press, 2007), 187.

microteaching@ymail.com








[1] Khaeruddin, Mahfud Junaedi, dkk. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(Konsep dan Implementasinya di Madrasah), (Yogyakarta: Pilar Media, 2007), hlm. 79.

[2] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 19-20.

[3]E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 21.

[4] Masnur Muslich, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2007), hlm. 10.

[5] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 20.

[6] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 22.

[7] Masnur Muslich, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2007), hlm. 1.

[8] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 22

[9] Masnur Muslich, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2007), hlm. 12.

[10]Khaeruddin, Mahfud Junaedi, dkk. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(Konsep dan Implementasinya di Madrasah), (Yogyakarta: Pilar Media, 2007), hlm. 85.

[11] Khaeruddin, Mahfud Junaedi, dkk. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(Konsep dan Implementasinya di Madrasah), (Yogyakarta: Pilar Media, 2007), hlm. 86.


[12] Muslih masnur. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.


[13] Mohammad Joko Susilo, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,Manajemen Pelaksanaan Dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), 100

[14] Mimin Haryati, Model Dan Teknik Penilaian Pada Tingkat Satuan Pendidikan (Jakarta: Gaung Persada Press, 2007), 187.

[15]http://deni3wardana.wordpress.com/2007/08/13/bagaimana-cara-menyusun-ktsp-dan-silabus-yang-benar/

[16]Mohammad Joko Susilo, Kurikulum Tingkat…, 114 -153.

[17] Mohammad Joko Susilo, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,Manajemen Pelaksanaan Dan KesiapanSekolah Menyongsongnya (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007),

[18] Tidak semua kompetensi memuat jawaban untuk semua aspek. Terutama pada aspek afektif, biasanya jawaban yang diperoleh tidak sangat banyak. Hal ini turut ditentukan oleh jenis kompetensi dasarnya. Jika kompetensi dasar bersifat kognitif, sudah pasti rincian tandanya pun cenderung kognitif. Lihat dalam microteaching@ymail.com

[19] Materi adalah segala sesuatu yang hendak dipelajari dan dikuasai siswa, baik berupa pengetahuan, ketrampilan maupun sikap Melalui kegiatan pembelajaran. Langkah pengembangan materi ditujukan untuk menentukan keluasan dan kedalaman materi, sehingga dapat dijadikan acuan bagi guru dalam merancang pembelajaran. Lihat dalam microteaching@ymail.com

[20] Lihat dalam microteaching@ymail.com

[21] Ibid., 44.
[22] Ibid., 45.

[23] Ibid.

[24] Unjuk Kerja (Performance) : Pengamatan terhadap aktivitas siswa sebagaimana terjadi (unjuk kerja, tingkah laku, interaksi), Penugasan (Proyek) : Penilaian terhadap suatu tugas (mengandung investigasi) yang harus selesai dalam waktu tertentu., Hasil Kerja (Produk): 
Penilaian terhadap kemampuan membuat produk teknologi dan seni.,Tes Tertulis : memilih jawaban: Pilihan ganda, 2 pilihan (B-S; ya-tidak) mensuplai jawaban: Isian atau melengkap Jawaban singkat, uraian., Portofolio : :Penilaian melalui koleksi karya (hasil kerja) yang  sistematis., Penilaian Sikap: Penilaian terhadap perilaku dan keyakinan siswa terhadap obyek sikap. Penilaian diri : Penilaian dimana peserta didik diminta untuk menilai dirinya sendiri yang berkaitan dengan status, proses dan tingkat ketercapaian kompetensi yang sedang dipelajarinya dari suatu mata pelajaran tertentu. Lihat dalam Mimin Haryati, Model Dan Teknik ...., 45-68.

Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)"

Terima Kasih Sudah Berkomentar